Tulisan Tentang Nasib Nelayan
|
|
|
Nasib Masyarakat Pesisir di abad ke-21 memasuki Era
Industri 4.0
|
|
Sebuah Kajian dan Gagasan tertulis mengenai perkembangan
Masyarakat Pesisir
|
|
|
|
Muhammad Yafie Rahmat Rezky
Hidayat.
|
|
2/14/2019
|
|
|
Republik Indonesia
adalah sebuah Negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.000 pulau yang
dikelilingi dan disatukan oleh laut. Sebagai Negara kepulauan, luas Indonesia
dapat dibandingkan seperti sebuah benua, yang batas-batasnya ditetapkan
terutama pada masa penjajahan, dan bukan didasarkan pada batas-batas alam atau
karena faktor-faktor geografis yang memengaruhi kekhasan budaya penduduknya.
Walaupun demikian ada kelompok-kelompok tertentu yang tidak mengakui bahwa
wilayahnya adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia (Goltenboth dkk,2012).
Di Indonesia sendiri terdapat
berbagai istilah yang merujuk pada kategori “masyarakat adat”. Istilah yang
pertama kali dipakai adalah istilah bumiputra, masyarakat asli, masyarakat
adat, masyarakat hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat suku
terasing, komunitas adat terpencil, dan masyarakat tradisional. Istilah-istilah
ini diperkenalkan oleh berbagai rezim untuk kepentingan identifikasi,
kategorisasi, maupun dalam rangka intervensi program pembangunan. Dari sekian
istilah tersebut, istilah masyarakat hukum adatlah yang paling banyak dipakai
saat ini, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) (Tim KKP, 2017).
Dalam hal ini saya mencoba untuk
cenderung menggunakan istilah umum yang biasa dikemukakan oleh masyarakat. Saya
menggunakan istilah “Masyarakat Pesisir”. Alasan mengapa menggunakan istilah
tersebut mengacu pada letak geografis kehidupan masyarakat pada daerah pesisir.
Sehingga kerap kali mereka disandingkan dengan tempat atau wilayah mereka
hidup. Maka dalam hal ini saya menggunakan istilah yang melekat di masyarakat
umum yaitu “Masyarakat Pesisir”.
Masyarakat pesisir pada umumnya
telah menjadi bagian masyarakat yang pluralistik tapi masih tetap memiliki jiwa
kebersamaan. Artinya bahwa struktur masyarakat pesisir rata-rata merupakan
gabungan karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan. Karena, struktur
masyarakat pesisir sangat plurar, sehingga mampu membentuk sistem dan nilai
budaya yang merupakan akulturasi budaya dari masing-masing komponen yang
membentuk struktur masyarakatnya (Wahyudin,2015).
Orang Sulawesi selatan, khususnya
suku Bugis, Makassar, dan Mandar, sejak dahulu kala dikenal sebagai pelaut
dengan etos bahari yang tinggi. Adanya kebudayaan Maritim di daerah ini tidak
hanya dikenal dengan adanya folklore
atau kisah tentang pelayaran di kalangan suku Bugis dan Makassar, atau adanya
kepandaian orang-orang Makassar membuat perahu layar sejak dahulu kala, tetapi
juga oleh adanya lontarak-lontarak tentang pelayaran dan terutama dengan adanya
Undang-undang Hukum Pelayaran dan Perdagangan yang dibuat oleh salah seorang
pujangga Bugis, Amanna Gappa pada abad ke XVII atau sekitar tahun 1667 (Arief,
2008).
Umumnya masyarakat di daerah
Sulawesi Selatan yang hidup berbatasan langsung dengan pesisir laut
menggantungkan mata pencaharian dengan berprofesi sebagai nelayan. Profesi ini
terkadang memiliki masa-masa sulitnya. Maksudnya adalah, ketergantungan pada kondisi
alam dan kebutuhan serta alat dan fasilitas yang mendukung. Sayangnya,
fasilitas ini mengacu pada pembiayaan dan pendanaan yang besar dan seringkali
terabaikan. Apalagi pada masyarakat yang hidup jauh di pulau terpencil yang
memiliki akses yang sulit untuk dapat dicapai.
Berdasarkan Tim KKP (2017)
menyatakan bahwa komunitas masyarakat adat dengan praktiknya dan kearifan
lokalnya yang masih melekat dengan pengelolaan perikanan merupakan hal penting
dalam kebijakan negara yang semakin akomodatif terhadap kelembagaan lokal atau
bersifat dapat menyesuaikan diri dengan kelembagaan lokal. Mengenai hal
tersebut, tentunya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sebagaimana pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal
21 ayat 1 yang berbunyi,
“Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan
pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah masyarakat hukum adat
menjadi kewenangan masyarakat hukum setempat.”
Oleh karena itu, intervensi terhadap
penentuan nasib Masyarakat Pesisir tidak sepatutnya menjadi salah satu agenda
pemangku kekuasaan dalam menentukan apa yang seharusnya dilakukan oleh mereka.
Terlebih lagi membatasi dalam kemampuan dan kebutuhan dalam mencari nafkah
dengan cara melakukan pembiayaan dan pendanaan yang dibatasi pada fasilitas-fasilitas
tertentu untuk Masyarakat Pesisir.
Padahal dalam hal ini telah
diterangkan di dalam Peraturan Pemerintah No.60/2007 tentang Konservasi SDI
terhadap kewenangan Pemerintah dalam melibatkan
masyarakat pesisir sebagai mitra dalam mengelola kawasan konservasi
serta dan pada Kepmen KP No.Kep.58/Men/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya.
Sebagaimana keduanya berbunyi,
“Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
kewenangannya dalam mengelola kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 Ayat (1) dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara
unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat,
lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan
tinggi.”
Dan
“Tradisi atau budaya setempat yang merupakan
perilaku yang ramah lingkungan seperti Sasi, Awig-awig, Panglima Laut, Bajo,
dan lainnya merupakan budaya masyarakat yang perlu didorong kesertaannya dalam
SISWASMAS.”
Dimana
SISWASMAS itu adalah kepanjangan dari Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat
yang merupakan sistem pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam
mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan
perikanan secara bertanggungjawab agar diperoleh manfaat secara berkelanjutan.
Justru
yang terjadi adalah peran aktif
masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan
sumberdaya kelautan dan perikanan tidak sepenuhnya diberikan keleluasaan
sebagaimana telah termaktub di dalam Peraturan Pemerintah No.60/2007 tentang
Konservasi SDI terhadap kewenangan Pemerintah dalam melibatkan masyarakat pesisir sebagai mitra. Tentu saja
dalam hal ini seharusnya fasilitas dalam membantu Nelayan dan Masyarakat
Pesisir dalam memenuhi kebutuhan hidup dengan mata pencaharian mereka tidak
diintervensi dan dibatasi apalagi dimonopoli dalam bentuk pembiayaan dan tentu
saja hal ini akan memengaruhi peran mereka yang telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah mengenai mereka sebagai mitra.
Subsidi
yang perlu dan dibutuhkan sebaiknya menjadi concern
utama akan status mereka sebagai yang berperan di garis terluar region
Indonesia terhadap peran peningkatan ekonomi, peran pengelolaan lingkungan
secara lestari, dan peran geopolitik yang akan menentukan kedaulatan negara.
- Pendidikan
Masalah
pendidikan bagi masyarakat pesisir umumnya terletak pada akses dan ketersediaan
sarana dan prasarana pendidikan. Utamanya pada pulau-pulau kecil yang terpencil
dan sulit untuk dijangkau dengan kapal maupun perahu komersial. Pendidikan di
masyarakat pesisir dan pulau-pulau terpencil biasanya didasarkan pada pengaruh
historis mereka. Umumnya hal ini didapati cukup maju dan sesuai dengan
perkembangan kota hanya pada pulau-pulau yang masih bersentuhan langsung dengan
peradaban di kota dan jaraknya tidak terlalu jauh. Sehingga fasilitas sarana
dan prasarana masyarakat pesisir dalam hal ini masih cukup tersedia dan
lengkap.
Namun
apabila dibandingkan dengan masyarakat pesisir yang terdapat di pulau-pulau
terpencil, umumnya pendidikan yang berlaku disana cukup sederhana dengan metode
pembelajaran yang agak berbeda dari umumnya. Apalagi sarana dan prasarana yang
minim. Fasilitas yang kurang dan
kemampuan tenaga ajar yang sangat kurang. Biasanya mereka masih
sekampung dalam hal ini untuk tenaga pengajar sehingga akomodasi mereka berada
di tempat yang sesuai untuk mereka. Tetapi bagaimana jika tenaga pengajar yang
telah diambil sumpah untuk mengabdi sebagai “pemasok” ilmu bagi generasi bangsa
yang berasal dari wilayah luar dan bukan merupakan warga yang berlatarbelakang
pulau terpencil dan bagian dari masyarakat pesisir.
Tentu
saja hal ini menjadi sebuah masalah. Masih minimnya tenaga pengajar dan
pemerataan pendidikan yang tidak berada pada balance-nya. Sehingga simpang siur dan tidak memiliki preferensi
dibandingkan pada yang ada di perkotaan. Apabila pendidikan di daerah
pulau-pulau terpencil ini cukup maju, maka peran dalam peningkatan pendidikan
serta ekonomi serta pertahanan bangsa tentu saja akan meningkat. Semuanya
dimulai pada generasi yang terdidik dengan baik dengan fasilitas dan
sarana-prasarana yang memadai.
- Peran peningkatan
Ekonomi
Peran
peningkatan Ekonomi masyarakat pesisir terletak pada perikanan tangkap mereka
yang dimana dalam hal ini tentu saja terletak pada fasilitas transportasi, alat
tangkap, dan bahan-bahan yang dibutuhkan. Serta armada tangkap nelayan yang
umumnya sebagaimana dalam Tim KKP (2017) menjelaskan bahwa umumnya armada
tangkap nelayan berupa perahu tanpa motor atau dengan motor kapasitas 3-12 PK
dengan bobot di bawah 5 gros ton.
Sayangnya
peralatan dan bahan ini sangat terbilang sederhana dan terlalu kuno untuk masa
sekarang. Hal itu juga yang cukup menjadi dasar dalam pengelolaan perikanan
berkelanjutan yang lambat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negeri.
Kemampuan pendanaan teralihkan pada kebutuhan utama di perkotaan dan
mengabaikan kebutuhan utama para Nelayan untuk menjaga nilai perekonomian
bangsa menjadi terdepan dan meningkat.
Selain
pada minimnya ketersediaan fasilitas dalam mata pencahariaan Nelayan, juga didapatkan
kekurangan dalam hal lainnya yang tentu saja akan membuat sektor Kelautan dan
Perikanan bangsa utamanya dampak langsungnya pada Masyarakat Pesisir dalam
menghadapi Era Industri 4.0 adalah terletak pada wisata baharinya. Sayang
sekali negara sebesar ini sangat minim dalam kemampuan mengelola Wisata yang
memiliki nilai potensi pengembangan Ekonomi bangsa lebih signifikan melonjak.
Namun kekurangan dari selain pada fasilitas dan akses dalam mengelola Wisata bahari,
utamanya terletak pada Manajemen pengelolaannya.
Terkadang,
wilayah wisata bahari cukup menjanjikan sebagai destinasi wisata dan cukup
menggiurkan dalam sudut pandang ekonomi. Akan tetapi manajemen pengelolaannya
cukup lemah bahkan terkadang buruk. Semuanya masih digantungkan pada keputusan
pusat akan tindakan yang perlu dilakukan masyarakat pesisir dalam mengelola
wisata bahari sehingga oleh karena itu, perhatian mereka luput pada kewajiban
yang diharapkan untuk mereka dikarenakan pada kekecewaan yang timbul oleh
kepercayaan berdasar masyarakat terhadap pemerintah yang tidak menaruh
perhatian sepenuhnya. Bahkan seringkali terabaikan. Hal ini bisa berubah
apabila masyarakat pesisir sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah No.60/2007 yang berperan sebagai pemerintah dalam salah satunya
upaya pengelolaan wilayah konservasi dan tentunya hal ini merupakan suatu ajang
destinasi wisata yang memikat bagi masyarakat mancanegara untuk pengembangan
wisata bahari, diberikan kepada mereka untuk mengelola sepenuhnya namun tetap
berada dalam pengawasan pemerintah.
- Kesimpulan
Terdapat
banyak komponen utama yang dapat membangun kondisi perekonomian, pengelolaan
lingkungan yang baik, dan geopolitik yang menentukan kedaulatan bangsa dan
keuntungan lainnya yang juga tentunya akan berdampak langsung pada
kesejahteraan masyarakat pesisir. Namun dalam hal ini, hal yang paling mendasar
dari itu semua adalah Pendidikan dan pengembangan potensi ekonomi masyarakat
pesisir yang hampir di seluruh pelosok negeri masih memiliki masalah yang
mendalam dan berakar. Tentunya hal ini didasarkan pada kelengahan dalam
regulasi hukum dan ketetapan yang diberlakukan untuk mereka. Sehingga, dalam
menghadapi perubahan dan tantangan zaman terkhususnya di era digital saat ini
untuk Era Industri 4.0 akan sungguh-sungguh membuat Masyarakat Pesisir berada
dalam nasib yang sangat dipertaruhkan sebagai garda terdepan bangsa dalam
menghadapi lonjakan perubahan yang meningkat pesat dan signifikan setiap
waktunya.
DAFTAR PUSTAKA
Arief,
A. A., 2008. “Studi Mengenai Pengetahuan Lokal Nelayan Pattorani di Sulawesi Selatan”. Fakultas Ilmu Kelautan dan
Perikanan Universitas Hasanuddin, Makassar.
Goltenboth,F.,
Timotius, K.H., Milan, P.Po., Margraf, J., 2012. “Ekologi Asia Tenggara Kepulauan Indonesia”. Penerbit Salemba
Teknika : Jakarta Selatan.
Tim
Kementrian Kelautan dan Perikanan. 2017. “Laut dan Masyarakat Adat”. Penerbit
Buku Kompas : Jakarta.
Wahyudin,
Y., 2015. “Sistem Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Pesisir”. PKSPL-IPB Fakultas
Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Komentar
Posting Komentar