Tulisan Tentang Nasib Nelayan



Nasib Masyarakat Pesisir di abad ke-21 memasuki Era Industri 4.0
Sebuah Kajian dan Gagasan tertulis mengenai perkembangan Masyarakat Pesisir

Muhammad Yafie Rahmat Rezky Hidayat.
2/14/2019





            Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.000 pulau yang dikelilingi dan disatukan oleh laut. Sebagai Negara kepulauan, luas Indonesia dapat dibandingkan seperti sebuah benua, yang batas-batasnya ditetapkan terutama pada masa penjajahan, dan bukan didasarkan pada batas-batas alam atau karena faktor-faktor geografis yang memengaruhi kekhasan budaya penduduknya. Walaupun demikian ada kelompok-kelompok tertentu yang tidak mengakui bahwa wilayahnya adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia (Goltenboth dkk,2012).
            Di Indonesia sendiri terdapat berbagai istilah yang merujuk pada kategori “masyarakat adat”. Istilah yang pertama kali dipakai adalah istilah bumiputra, masyarakat asli, masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat suku terasing, komunitas adat terpencil, dan masyarakat tradisional. Istilah-istilah ini diperkenalkan oleh berbagai rezim untuk kepentingan identifikasi, kategorisasi, maupun dalam rangka intervensi program pembangunan. Dari sekian istilah tersebut, istilah masyarakat hukum adatlah yang paling banyak dipakai saat ini, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA) (Tim KKP, 2017).
            Dalam hal ini saya mencoba untuk cenderung menggunakan istilah umum yang biasa dikemukakan oleh masyarakat. Saya menggunakan istilah “Masyarakat Pesisir”. Alasan mengapa menggunakan istilah tersebut mengacu pada letak geografis kehidupan masyarakat pada daerah pesisir. Sehingga kerap kali mereka disandingkan dengan tempat atau wilayah mereka hidup. Maka dalam hal ini saya menggunakan istilah yang melekat di masyarakat umum yaitu “Masyarakat Pesisir”.
            Masyarakat pesisir pada umumnya telah menjadi bagian masyarakat yang pluralistik tapi masih tetap memiliki jiwa kebersamaan. Artinya bahwa struktur masyarakat pesisir rata-rata merupakan gabungan karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan. Karena, struktur masyarakat pesisir sangat plurar, sehingga mampu membentuk sistem dan nilai budaya yang merupakan akulturasi budaya dari masing-masing komponen yang membentuk struktur masyarakatnya (Wahyudin,2015).
            Orang Sulawesi selatan, khususnya suku Bugis, Makassar, dan Mandar, sejak dahulu kala dikenal sebagai pelaut dengan etos bahari yang tinggi. Adanya kebudayaan Maritim di daerah ini tidak hanya dikenal dengan adanya folklore atau kisah tentang pelayaran di kalangan suku Bugis dan Makassar, atau adanya kepandaian orang-orang Makassar membuat perahu layar sejak dahulu kala, tetapi juga oleh adanya lontarak-lontarak tentang pelayaran dan terutama dengan adanya Undang-undang Hukum Pelayaran dan Perdagangan yang dibuat oleh salah seorang pujangga Bugis, Amanna Gappa pada abad ke XVII atau sekitar tahun 1667 (Arief, 2008).
            Umumnya masyarakat di daerah Sulawesi Selatan yang hidup berbatasan langsung dengan pesisir laut menggantungkan mata pencaharian dengan berprofesi sebagai nelayan. Profesi ini terkadang memiliki masa-masa sulitnya. Maksudnya adalah, ketergantungan pada kondisi alam dan kebutuhan serta alat dan fasilitas yang mendukung. Sayangnya, fasilitas ini mengacu pada pembiayaan dan pendanaan yang besar dan seringkali terabaikan. Apalagi pada masyarakat yang hidup jauh di pulau terpencil yang memiliki akses yang sulit untuk dapat dicapai.
            Berdasarkan Tim KKP (2017) menyatakan bahwa komunitas masyarakat adat dengan praktiknya dan kearifan lokalnya yang masih melekat dengan pengelolaan perikanan merupakan hal penting dalam kebijakan negara yang semakin akomodatif terhadap kelembagaan lokal atau bersifat dapat menyesuaikan diri dengan kelembagaan lokal. Mengenai hal tersebut, tentunya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi,
Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah masyarakat hukum adat menjadi kewenangan masyarakat hukum setempat.”
            Oleh karena itu, intervensi terhadap penentuan nasib Masyarakat Pesisir tidak sepatutnya menjadi salah satu agenda pemangku kekuasaan dalam menentukan apa yang seharusnya dilakukan oleh mereka. Terlebih lagi membatasi dalam kemampuan dan kebutuhan dalam mencari nafkah dengan cara melakukan pembiayaan dan pendanaan yang dibatasi pada fasilitas-fasilitas tertentu untuk Masyarakat Pesisir.
            Padahal dalam hal ini telah diterangkan di dalam Peraturan Pemerintah No.60/2007 tentang Konservasi SDI terhadap kewenangan Pemerintah dalam melibatkan masyarakat pesisir sebagai mitra dalam mengelola kawasan konservasi serta dan pada Kepmen KP No.Kep.58/Men/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya. Sebagaimana keduanya berbunyi,
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dalam mengelola kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.”
Dan
Tradisi atau budaya setempat yang merupakan perilaku yang ramah lingkungan seperti Sasi, Awig-awig, Panglima Laut, Bajo, dan lainnya merupakan budaya masyarakat yang perlu didorong kesertaannya dalam SISWASMAS.”
Dimana SISWASMAS itu adalah kepanjangan dari Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat yang merupakan sistem pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara bertanggungjawab agar diperoleh manfaat secara berkelanjutan.
Justru yang terjadi adalah peran aktif  masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan tidak sepenuhnya diberikan keleluasaan sebagaimana telah termaktub di dalam Peraturan Pemerintah No.60/2007 tentang Konservasi SDI terhadap kewenangan Pemerintah dalam melibatkan masyarakat pesisir sebagai mitra. Tentu saja dalam hal ini seharusnya fasilitas dalam membantu Nelayan dan Masyarakat Pesisir dalam memenuhi kebutuhan hidup dengan mata pencaharian mereka tidak diintervensi dan dibatasi apalagi dimonopoli dalam bentuk pembiayaan dan tentu saja hal ini akan memengaruhi peran mereka yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai mereka sebagai mitra.
Subsidi yang perlu dan dibutuhkan sebaiknya menjadi concern utama akan status mereka sebagai yang berperan di garis terluar region Indonesia terhadap peran peningkatan ekonomi, peran pengelolaan lingkungan secara lestari, dan peran geopolitik yang akan menentukan kedaulatan negara.
  1. Pendidikan
Masalah pendidikan bagi masyarakat pesisir umumnya terletak pada akses dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan. Utamanya pada pulau-pulau kecil yang terpencil dan sulit untuk dijangkau dengan kapal maupun perahu komersial. Pendidikan di masyarakat pesisir dan pulau-pulau terpencil biasanya didasarkan pada pengaruh historis mereka. Umumnya hal ini didapati cukup maju dan sesuai dengan perkembangan kota hanya pada pulau-pulau yang masih bersentuhan langsung dengan peradaban di kota dan jaraknya tidak terlalu jauh. Sehingga fasilitas sarana dan prasarana masyarakat pesisir dalam hal ini masih cukup tersedia dan lengkap.
Namun apabila dibandingkan dengan masyarakat pesisir yang terdapat di pulau-pulau terpencil, umumnya pendidikan yang berlaku disana cukup sederhana dengan metode pembelajaran yang agak berbeda dari umumnya. Apalagi sarana dan prasarana yang minim. Fasilitas yang kurang dan  kemampuan tenaga ajar yang sangat kurang. Biasanya mereka masih sekampung dalam hal ini untuk tenaga pengajar sehingga akomodasi mereka berada di tempat yang sesuai untuk mereka. Tetapi bagaimana jika tenaga pengajar yang telah diambil sumpah untuk mengabdi sebagai “pemasok” ilmu bagi generasi bangsa yang berasal dari wilayah luar dan bukan merupakan warga yang berlatarbelakang pulau terpencil dan bagian dari masyarakat pesisir.
Tentu saja hal ini menjadi sebuah masalah. Masih minimnya tenaga pengajar dan pemerataan pendidikan yang tidak berada pada balance-nya. Sehingga simpang siur dan tidak memiliki preferensi dibandingkan pada yang ada di perkotaan. Apabila pendidikan di daerah pulau-pulau terpencil ini cukup maju, maka peran dalam peningkatan pendidikan serta ekonomi serta pertahanan bangsa tentu saja akan meningkat. Semuanya dimulai pada generasi yang terdidik dengan baik dengan fasilitas dan sarana-prasarana yang memadai.
  1. Peran peningkatan Ekonomi
Peran peningkatan Ekonomi masyarakat pesisir terletak pada perikanan tangkap mereka yang dimana dalam hal ini tentu saja terletak pada fasilitas transportasi, alat tangkap, dan bahan-bahan yang dibutuhkan. Serta armada tangkap nelayan yang umumnya sebagaimana dalam Tim KKP (2017) menjelaskan bahwa umumnya armada tangkap nelayan berupa perahu tanpa motor atau dengan motor kapasitas 3-12 PK dengan bobot di bawah 5 gros ton.
Sayangnya peralatan dan bahan ini sangat terbilang sederhana dan terlalu kuno untuk masa sekarang. Hal itu juga yang cukup menjadi dasar dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan yang lambat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negeri. Kemampuan pendanaan teralihkan pada kebutuhan utama di perkotaan dan mengabaikan kebutuhan utama para Nelayan untuk menjaga nilai perekonomian bangsa menjadi terdepan dan meningkat.
Selain pada minimnya ketersediaan fasilitas dalam mata pencahariaan Nelayan, juga didapatkan kekurangan dalam hal lainnya yang tentu saja akan membuat sektor Kelautan dan Perikanan bangsa utamanya dampak langsungnya pada Masyarakat Pesisir dalam menghadapi Era Industri 4.0 adalah terletak pada wisata baharinya. Sayang sekali negara sebesar ini sangat minim dalam kemampuan mengelola Wisata yang memiliki nilai potensi pengembangan Ekonomi bangsa lebih signifikan melonjak. Namun kekurangan dari selain pada fasilitas dan akses dalam mengelola Wisata bahari, utamanya terletak pada Manajemen pengelolaannya.
Terkadang, wilayah wisata bahari cukup menjanjikan sebagai destinasi wisata dan cukup menggiurkan dalam sudut pandang ekonomi. Akan tetapi manajemen pengelolaannya cukup lemah bahkan terkadang buruk. Semuanya masih digantungkan pada keputusan pusat akan tindakan yang perlu dilakukan masyarakat pesisir dalam mengelola wisata bahari sehingga oleh karena itu, perhatian mereka luput pada kewajiban yang diharapkan untuk mereka dikarenakan pada kekecewaan yang timbul oleh kepercayaan berdasar masyarakat terhadap pemerintah yang tidak menaruh perhatian sepenuhnya. Bahkan seringkali terabaikan. Hal ini bisa berubah apabila masyarakat pesisir sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.60/2007 yang berperan sebagai pemerintah dalam salah satunya upaya pengelolaan wilayah konservasi dan tentunya hal ini merupakan suatu ajang destinasi wisata yang memikat bagi masyarakat mancanegara untuk pengembangan wisata bahari, diberikan kepada mereka untuk mengelola sepenuhnya namun tetap berada dalam pengawasan pemerintah.
  1. Kesimpulan
Terdapat banyak komponen utama yang dapat membangun kondisi perekonomian, pengelolaan lingkungan yang baik, dan geopolitik yang menentukan kedaulatan bangsa dan keuntungan lainnya yang juga tentunya akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat pesisir. Namun dalam hal ini, hal yang paling mendasar dari itu semua adalah Pendidikan dan pengembangan potensi ekonomi masyarakat pesisir yang hampir di seluruh pelosok negeri masih memiliki masalah yang mendalam dan berakar. Tentunya hal ini didasarkan pada kelengahan dalam regulasi hukum dan ketetapan yang diberlakukan untuk mereka. Sehingga, dalam menghadapi perubahan dan tantangan zaman terkhususnya di era digital saat ini untuk Era Industri 4.0 akan sungguh-sungguh membuat Masyarakat Pesisir berada dalam nasib yang sangat dipertaruhkan sebagai garda terdepan bangsa dalam menghadapi lonjakan perubahan yang meningkat pesat dan signifikan setiap waktunya.



DAFTAR PUSTAKA
Arief, A. A., 2008. “Studi Mengenai Pengetahuan Lokal Nelayan Pattorani di Sulawesi Selatan”. Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin, Makassar.
Goltenboth,F., Timotius, K.H., Milan, P.Po., Margraf, J., 2012. “Ekologi Asia Tenggara Kepulauan Indonesia”. Penerbit Salemba Teknika : Jakarta Selatan.
Tim Kementrian Kelautan dan Perikanan. 2017. “Laut dan Masyarakat Adat”. Penerbit Buku Kompas : Jakarta.
Wahyudin, Y., 2015. “Sistem Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Pesisir”. PKSPL-IPB Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Komentar

Postingan populer dari blog ini